Satya Adhi Wicaksana

Jumat, 20 Maret 2020

Pemeriksaan Kesehatan Pegawai Kejari Tana Toraja Mencegah Penularan COVID-19

Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 pukul 15.00 Wita bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh Pegawai dan Honorer Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas kesehatan dari RSUD Lakipadada. Pemeriksaan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, para Jaksa dan pegawai TU serta honorer.
Pemeriksaan kesehatan pada Kejaksaan Negeri Tana Toraja dilakukan setelah kegiatan Video Conference (vicon) ke-9 tahun 2020 dengan Tema “menyikapi penyebaran Covid-19 dan upaya memutus mata rantai penyebarannya” pada hari ini Senin tanggal 16 Maret 2020 pukul 14.00 wita dengan narasumber Jaksa Agung RI, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja memerintahkan seluruh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada yang dilakukan oleh petugas medis atas nama Eko Purnomo Timbayo, dengan jumlah pegawai 21 (dua puluh satu) orang, yang terdiri dari Kajari, para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Tata Usaha dan honorer 14 (empat belas) orang, secara keseluruhan dinyatakan masih dalam batas normal baik tekanan darah maupun suhu tubuh sekitar 36oC. Pemeriksaan kesehatan berakhir pada pukul 16.30 Wita serta berlangsung dalam keadaan baik dan lancar.








Berikut ini link video rangkuman kegiatan tersebut:


0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.