Satya Adhi Wicaksana

Pos Pelayanan Hukum


Pelayanan Hukum
Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta. Dibentuknya Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini adalah merupakan aktualisasi dari Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal Keperdataan dan Hukum Tata Usaha Negara.
Selain itu Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini dibuat karena banyak masyarakat yang memerlukan advice (nasihat) di bidang hukum, di sisi lain banyak masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan honor terhadap pengacara profesional.
Lebih lanjut batasan bantuan yang bisa diberikan kepada masyarakat sebagai contoh apabila terjadi sengketa waris, status kepemilikan, sengketa perdata dan termasuk tata cara berperkara di Pengadilan sehingga masyarakat pencari keadilan akan lebih percaya diri menghadapi kasus yang menimpanya. Kami siap sebagai tentor terhadap masyarakat pencari keadilan apabila nantinya berperkara untuk pembuatan gugatan, jawaban gugatan sampai menyusun kesimpulan dalam perkara gugatan. Agar supaya masyarakat tidak salah persepsi kita bisa memberikan bantuan dalam hal advice (nasihat) atau tentor (pemberian bimbingan) bukan sebagai pengacara yang beracara di persidangan.
Khusus dalam hal pelayanan hukum gratis ini, nantinya akan ditempatkan satu atau dua orang Jaksa setiap harinya untuk memberikan pelayanan dan advice terhadap perkara-perkara yang dimintakan advice oleh masyarakat.




0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.