Satya Adhi Wicaksana

Tindak Pidana Umum

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
 

MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.

Tugas dan Fungsi Seksi Tindak Pidana Umum

Tugas :
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya. 
Fungsi :
Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; 
b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum; 
c. pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya; 
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum; 
e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; 
f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukumnya; dan 
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana umum.

0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.