Satya Adhi Wicaksana

Jumat, 20 Maret 2020

Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penularan Virus Corona


    Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 pukul 14.00 Wita bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penularan Virus Corona yang dihadiri oleh :
§  Kepala Kejaksaan Negeri Tana  Toraja (Jefri P. Makapedua S.H., M.H.);
§  Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Toraja Utara (Yorry R. Lesawengen AP);§  Kepala DP3AP2KB (Boyke Patandianan, MSi);§  Kepala Kesbangpol Toraja Utara (D.T. Rantetasak, SPd., MPd);§  DPML Toraja Utara;§  RSUD Lakipadada (dr. Farma Lelepadang);§  RS Elim Rantepao (dr. Filemon Suryawan Handjaja, Sp.P);§  Tim Sosialisasi Virus Corona dari RSUD Lakipadada Tana Toraja;§  Para pegawai dan staf Kejari Tana Toraja dan Cabjari Tana Toraja di Rantepao;§  Ketua dan anggota IAD Tana Toraja;§  Unsur media;
    Pemateri pada Sosialisasi tesebut adalah para Dokter dan tenaga medis dari Dinas Kesehatan Toraja Utara dan RSUD Tana Toraja yang memiliki keahlian dan pengetahuan dalam penanganan virus Corona.
   Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyampaikan bahwa dengan semakin bertambahnya pasien yang terjangkit virus Corona di Indonesia dan lebih khusus Tana Toraja yang merupakan salah satu tujuan wisata, maka perlu dilakukan sosialisasi untuk pencegahan dan penanggulangan penularan Virus Corona tersebut.
  Bahwa adapun materi yang dibawakan oleh dr. Filemon Suryawan Handjaja, Sp.P beserta tim Sosialisasi Virus Corona dari RSUD Lakipadada Tana Toraja yaitu:
A.   Riwayat:
o   Pertama kali dilaporkan di Wuhan, Tiongkok tanggal 31 Desember 2019
o   Coronavirus dapat menyebabkan penyakit pada:
a.    Saluran napas: Flu (demam 38oC) hingga pneumonia
b.    Saluran pencernaan : Biasanya gejala ringan
o   Penyakit berat akibat coronavirus: SARS-CoV (Tiongkok 2003), MERS-CoV (Arab Saudi 2012), COVID-19 akibat SARS-CoV2
B.   Sumber Penularan Corona Virus:
§ SARS-CoV: musang
§ MERS-CoV: unta
§ SARS-CoV2: belum diketahui, curiga dari pasar hewan hidup di Wuhan, Tiongkok
§ Cara penularan: penderita COVID-19 batuk/bersin, droplet ke benda sekitar, disentuh oleh orang lain, lalu menyentuh mata/hidung/mulut à terinfeksi ATAU menghirup droplet
C.   SARS – COV2
·      Dapat bertahan hingga beberapa jam di permukaan benda bergantung pada jenis permukaan, suhu dan kelembaban lingkungan
·      Dapat dibunuh dengan disinfektan sederhana, biasakan mencuci tangan dengan airsabun atau alkohol
D.   Kondisi terakhir per 10 Maret 2020 (09.00 WIB):
o  Total kasus per 9 Maret 2020 = 109.577 kasus, 80.904 kasus (73,8%) dari Tiongkok
o  Total kematian 3.809 kasus (CFR 3,5%)
o  Di Indonesia, dari 694 orang yang diperiksa, 19 positif COVID19, 27 masih dalam proses pemeriksaan, sisanya negatif
o  Berita semalam sudah total 27 kasus konfirmasi, beberapa pasien COVID-19 sudah ada yang negatif hasil pemeriksaannya dan isolasi diri di rumah
E.   Gejala:
§  Ringan: hidung tersumbat, nyeri tenggorokan, batuk dan demam (38oC)
§  Berat: pneumonia, sulit bernapas
§  Dapat menyebabkan kematian
§  Kelompok yang rentan sakit berat bila terkena COVID-19: usia tua dan dengan penyakit komorbid (DM, penyakit jantung)
F.    Pencegahan:
·           Rajin mencuci tangan
·           Gaya hidup sehat (makan, tidur, olahraga) untuk imunitas tubuh
·           Jaga jarak aman (1 meter) dengan orang yang batuk/bersin
·           Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut
·           Hindari bepergian ke daerah terjangkit atau bila sedang sakit
·           Etika batuk dan bersin, hindari meludah di tempat umum
·           Olah daging mentah dengan hati-hati
·           Hindari memakan daging hewan yang sakit/ mati karena sakit
·           Bila ada gejala, segera berobat dan gunakan masker bila sedang sakit

Setelah pemaparan materi dilakukan simulasi cara mencuci tangan dan cara batuk yang baik dan benar guna mencegah penyebaran virus;
    Bahwa acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja memberikan pertanyaan pertama yaitu seperti apa penanganan yang dilakukan pada pasien yang terkena Covid-19 dan apakah sudah ada obatnya. Dijawab oleh dokter Filemon bahwa sampai saat ini obat dari covid-19 masih dalam penelitian dan masih dalam pengobatan gejala saja. Pertanyaan yang kedua dijawab oleh dokter Patricia dimana bapak Yorry R. Lesawengen AP selaku Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata bertanya mengenai bagaimana pencegahan yang dilakukan dalam penerimaan wisatawan asing yang masuk ke Tana Toraja, dokter lalu menjelaskan bahwa cara sedehana yang bisa dilakukan yaitu wisatawan tersebut diberikan kartu kuning dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dimana juga harus melaporkan jika mengalami demam selama berwisata. Pertanyaan ketiga datang dari saudari Aisah dimana ia bertanya apakah Covid-19 memang mematikan atau ada faktor lain yang menyebabkan pasien meninggal, dijawab oleh dokter bahwa pada pasien yang meninggal ada penyakit penyerta yang memperparah virus ini misalnya pada pasien usia lanjut yang menderita penyakit paru-paru, diabetes, ataupun kelainan jantung yang paling memiliki resiko tinggi kematian pada pasien Covid-19.
   dengan adanya kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penularan virus corona diharapkan dapat mengurangi dan mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona di Indonesia lebih khusus Tana Toraja.
   para Dokter dan Tim Sosialisasi Virus Corona dari Dinas Kesehatan Toraja Utara dan RSUD Lakipadada Tana Toraja memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang telah mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penularan Virus Corona ini. kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penularan Virus Corona berakhir pada pukul 16.00 Wita serta berlangsung dalam keadaan baik dan lancar.


Berikut link video rangkuman kegiatan tersebut:

0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.