Satya Adhi Wicaksana

Rabu, 25 Maret 2020

JAKSA MENYAPA di Radio RPK fm Bersama RSUD Lakipadada : Bersama Kita Cegah Penyebaran Covid-19


Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 Kejaksaan Negeri Tana Toraja melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa bertempat di studio Radio Pemerintah Kabupaten Tana Toraja RPK FM. Tema kegiatan Jaksa Menyapa adalah Pencegahan Penularan Covid-19 serta Penyampaian Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan.
Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yaitu :
- Jefri Penanging Makapedua S.H., M.H. (Kajari Tana  Toraja)
- Ariel Denny Pasangkin S.H. (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja);
- Margaretha H. Paturu, SH;
- Rahmad Ramadhan Nasution, SH. (Jaksa Fungsional Kejari Tana Toraja);
- dr. Andi Rahmat Hidayat M.Kes., Sp.PD (Dokter Spesialis Penyakit Dalam);
- Beatrix Marendeng, S.Farm.,Apt (Apoteker);

Siaran dialog interaktif tersebut dibuka oleh pembawa acara langsung dan kesempatan pertama diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua, SH.MH untuk memaparkan terkait tugas pokok dan fungsi Kejaksaan yaitu sebagai Penuntut Umum, Kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai penyidik dan penyelidik dalam perkara tindak pidana korupsi serta pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kesempatannya kajari pun memberitahukan tentang bidang-bidang yang terdapat pada instansi kejaksaan seperti Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pengawasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyampaikan bahwa tujuan diadakannya   Jaksa Menyapa melalui RPK FM  adalah membangun hubungan dan komunikasi secara langsung dengan masyarakat dengan adanya komunikasi interaktif langsung dengan masyarakat melalui siaran radio diharapkan Kejaksaan dapat memberikan informasi kepada masyarakat apa apa saja yg telah di lakukan Kejaksaan Negeri Tana Toraja selama ini untuk mencegah adanya perbuatan melawan hukum terutama dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan juga kami dengan adanya interaktif dari masyrakat kami mendapatkan informasi baik saran maupun kritikan untuk membuat Kejari Tana Toraja dapat memperbaiki citranya dalam melayani masyarakat kita,
Kepala Seksi Intelijen, Ariel Denny Pasangkin, SH. Menjelaskan tentang tupoksi bidang intelijen yaitu terdiri dari tiga program melakukan penyelidikan, penggalangan, dan pengamanan. Bidang Intelijen juga turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum melalui program Jaga Desa, Jaksa Menyapa, dan jaksa Masuk Sekolah dengan cara melakukan penyuluhan hukum/penerangan hukum untuk memberikan pehaman dan pengetahuan tentang hukum kepada masyarakat agar kesadaran hukum semakin meningkat kejahatan semakin menurun.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Margaretha H. Paturu, SH. Mengatakan  bahwa dalam hal ini Kejaksaan bertindak sebagai Pengacara Negara atas nama pemerintah dan negara melalui surat kuasa khusus baik dari BUMN ataupun instansi pemerintah lainnya. Tugas dan wewenang  bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diatur dalam undang-undang Kejaksaan No. 16 tahun 2014 pasal 30 ayat 2 yang berbunyi Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Lebih lanjut menjelaskan mengenai 5 tugas Jaksa Pengacara Negara yaitu memberi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum.
Sebelum Dialog Interaktif dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pencegahan penularan Covid-19, ada satu penelpon atas nama Dreden dari Burake yang bertanya apakah Kejaksaan dapat juga melakukan Pendampingan Hukum pada masalah tanah yang tidak dapat diselesaikan oleh Lembaga Adat. Dijawab oleh Kajari, telah dijelaskan melalui tupoksi bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara bahwa Kejaksaan hanya dapat mewakili negara dan pemerintah dan BUMN, diluar itu belum terdapat aturan hukum yang mengatur. Kecuali sudah memasuki ranah pidana atau perdata tentunya akan diselesaikan sesuai dengan aturan hukum negara.
dr. Andi Rahmat Hidayat M.Kes., Sp.PD yang merupakan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dari RSUD Lakipadada dan anggota Tim Penanganan Covid-19, selanjutnya memberikan penjelasan secara jelas mengenai apa itu Covid-19 dan cara penularan Covid-19 adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh corona virus yang sudah lama dikenal, salah satu contohnya adalah virus SARS, dan pada akhir tahun 2019 ditemukan lagi dan diberi nama Covid-19. Cara penularannya melalui droplet (cairan yang keluar dari mulut dan hidung saat bersin dan batuk) yang terkena langsung maupun tidak sengaja menyentuh benda atau bagian tubuh yang terkena droplet tersebut kemudian menyentuh bagian mulut,hidung dan mata.
Diharapkan melalui kegiatan Jaksa Menyapa seperti saat ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam memahami tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, Masyarakat harus diberikan kesadaran hukum supaya dapat mengurangi tingkat kejahatan. Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat diperlukan agar kejahatan dapat diminimalisir dan berharap program Jaksa Menyapa dapat mendekatkan hubungan antara masyarakat Toraja dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja semakin dekat dan semakin akrab.
Melalui penjelasan dokter ahli bisa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran virus Covid-19. Diharapkan masyarakat semakin memahami apa itu Covid-19 sehingga bisa mengambil tindakan yang benar tentang upaya apa yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini.





Link Video Kegiatan tersebut:




0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.