Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 21 Oktober 2021

EKSEKUSI TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LEMBANG SANGPEPPARIKAN

 Jumat, 22 Oktober 2021

    Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Margaretha H. Paturu, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Eksekutor melakukan Eksekusi Putusan Pengadilan Terpidana Tindak Pidana Korupsi a.n Paulus di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Makassar dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp811.946.600,00 (delapan ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan.

Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan

    Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Surat Petikan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dengan Amar Putusan sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa Paulus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa Paulus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp811.946.600,00 (delapan ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
  6. Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) dokumen APBL Lembang Sangpepparikan Tahun Anggaran 2015;
    2. 1 (satu) dokumen Laporan Realisasi APBL Tahap II dan Permohonan Pencairan Tahap III Tahun Anggaran 2015 Lembang Sangpepparikan;
    3. 1 (satu) dokumen Laporan Realisasi pelaksanaan APBL Lembang Sangpepparikan Akhir Tahun, Tahun Anggaran 2015;
    4. 1 (satu) dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi pelaksanaan APBL Lembang Sangpepparikan Akhir Tahun, Tahun Anggaran 2015;
    5. 1 (satu) dokumen APBL Lembang Sangpepparikan Tahun Anggaran 2016;
    6. 1 (satu) dokumen Laporan Reaslisasi Tahap I Lembang Sangpepparikan Tahun Anggaran 2016;
    7. 1 (satu) dokumen Laporan Reaslisasi Tahap II Lembang Sangpepparikan Tahun Anggaran 2016;
    8. 1 (satu) dokumen Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban APBL Lembang Sangpepparikan Tahun Anggaran 2016;
    9. 1 (satu) dokumen APBL Lembang Sangpepparikan Tahun Anggaran 2017;
    10. 1 (satu) dokumen Laporan Reaslisasi Terakhir Lembang Sangpepparikan Tahun Anggaran 2017;
    11. 1 (satu) dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBL Lembang Sangpepparikan Akhir Tahun, Tahun Anggaran 2017;
    12. 1 (satu) dokumen Laporan Reaslisasi Tahap I Lembang Sangpepparikan Tahun Anggaran 2018;
    13. 1 (satu) dokumen Laporan Reaslisasi Tahap II Lembang Sangpepparikan Tahun Anggaran 2018;
    14. 1 (satu) dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBL Lembang Sangpepparikan Akhir Tahun, Tahun Anggaran 2018;
    15. 1 (satu) dokumen APBL Lembang Sangpepparikan Tahun Anggaran 2019;
    16. 1 (satu) dokumen Laporan Reaslisasi Tahap I Lembang Sangpepparikan Tahun Anggaran 2019;
    17. 1 (satu) dokumen Laporan Reaslisasi Tahap II Lembang Sangpepparikan Tahun Anggaran 2019;
    18. 1 (satu) dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Lembang Akhir Masa Jabatan Tahun 2019;
    19. 1 (satu) dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBL Lembang Sangpepparikan Tahun Anggaran 2019;
    20. 1 (satu) rangkap Daftar Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Lembang dan Perangkat Tahun 2014-2019;

    Terpidana PAULUS selaku Kepala Lembang Sangpepparikan, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja dari Tahun 2013 sampai dengan 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 319 / XII / 2013 Tentang pengesahan Kepala Lembang Terpilih periode tahun 2013 - 2019 dalam Kabupaten Tana Toraja Tanggal 13 Desember 2013, melakukan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Lembang (APBL) tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun anggaran 2019 menyebabkan kerugian keuangan Negara senilai Rp. 811.946.600 berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Tana Toraja nomor: 700.702/162/Insp/XI/2020 tanggal 19 November 2020.

        Bahwa Terpidana Paulus terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHPidana.

0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.