Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 03 Desember 2020

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Wilayah Kab. Tana Toraja Dan Toraja Utara


Pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 pada pukul 09.45 telah dilaksanakan  Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Wilayah Kab. Tana Toraja Dan Toraja Utara bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kepala seksi Intelijen Kejari Tana Toraja, turut mengundang perwakilan dari berbagai instansi dan organisasi massa antara lain Kementerian Agama, MUI, TNI/POLRI, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, BIN, organisasi keagamaan dari Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) ini sebagai sarana bertukar pikiran antara forum lintas agama dan kepercayaan di Kab. Tana Toraja dan Toraja Utara, serta menjadi sarana untuk mencari solusi dan antisipasi dini dari potensi-potensi masalah yang akan timbul dikarenakan munculnya penyimpangan-penyimpangan terhadap ajaran agama dan kepercayaan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu ketertiban umum serta mengancam ideologi Negara di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan rapat diisi dengan diskusi dan tanya jawab diantara peserta mengenai isu terkini situasi dan kondisi perkembangan aliran keagamaan dan kepercayaan yang ada di masyarakat Toraja.









Video:





0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.