Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 17 Oktober 2019

JAKSA MASUK SEKOLAH di SMA Katolik Makale


Pada hari Kamis, 17 Oktober 2019 sekitar pukul 09.45 bertempat di SMA Katolik Makale, Kabupaten Tana Toraja telah dilaksanakan Program JAKSA MASUK SEKOLAH dengan materi Bahaya Narkoba dan Pentingnya Perlindungan Anak.  Adapun yang turut hadir dalam acara tersebut adalah :
- Jefri Penanging Makapedua S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja);
- Ariel Denny Pasangkin S.H. (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja);
- Amanat Panggalo, S.H. (Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tana Toraja);
- Anthon Toding (Kadis Pendidikan Kab. Tana Toraja);
- Kepala Sekolah, guru, dan karyawan SMA Katolik Makale
-  Siswa dan siswi SMA Katolik Makale
- Unsur media.

Bahwa acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh semua peserta, lalu dilanjutkan dengan doa pembukaan . Sambutan pertama diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tana Toraja dimana beliau sangat bersyukur dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan berharap agar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan Kab. Tana Toraja. Anthon berharap dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, para siswa dan siswi disekolah dapat megerti dan taat hukum serta menjauhi segala macam kejahatan. Mengingat bahwa hampir setiap siswa memiliki smartphone android, Kadis Pendidikan mengingatkan agar para siswa dan siswi pengguna media sosial dapat secara bijaksana menggunakan smartphone nya guna menghindari hukuman yang ada pada UU ITE. Sambutan kedua diberikan oleh Jefri Penanging Makapedua S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang menjelaskan pengertian hukum secara umum dalam kehidupan sehari – hari. Kajari Tana Toraja juga menyampaikan peran dan gambaran umum mengenai  Kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia. Tak lupa, Kajari mengingatkan agar para siswa dan siswi dapat meningkatkan pendidikan karakter agar para siswa dapat menjadi generasi penerus bangsa yang hebat. 



Ariel Denny Pasangkin, S.H. selaku Kepala Seksi Intelijen  Kejaksaan Negeri Tana Toraja memulai materi dengan mensosialisasikan 5 (lima) bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Tana Toraja yaitu Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Barang Bukti dan Rampasan. Kasi Intel selain menjelaskan jenis-jenis narkoba dan uraian pasal UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, beliau juga mengingatkan agar para siswa dan siswi menjauhi narkoba karena banyak kerugian yang akan didapatkan apabila berurusan dengan narkoba yaitu malu, dapat dipenjara bertahun-tahun, membayar denda yang cukup tinggi, merusak masa depan, dan masih banyak lagi. Narkoba pun bisa diwujudkan dalam bentuk kue, jajanan sekolah, permen, dan sebagainya. Oleh karena itu, siswa dan siswi harus berhati-hati dengan segala makanan terutama jajanan luar. Kasi Intel berharap siswa dan siswi jangan pernah menyentuh apalagi mengonsumsi yang namanya narkoba. 
Amanat Panggalo, S.H. melanjutkan materi tentang Perlindungan Anak. Dijelaskan beliau bahwa Kejaksaan Negeri Tana Toraja sendiri sudah menangani kasus persetubuhan dibawah umur dari awal 2019 hingga sekarang sudah mencapai lebih dari dua puluh kasus untuk Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Tidak hanya kekerasan secara seksual, kekerasan terhadap anak juga dapat terjadi pada kekerasan fisik dan mental. Oleh karena itu untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan, siswa dan siswi dihimbau untuk dapat menggunakan waktu luang dengan lebih bermanfaat, sebagai contoh mengikuti ekstrakulikuler yang ada di sekolah.



Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana Kajari Tana Toraja menjawab pertanyaan salah satu siswa yang bernama Jessica dimana ia bertanya mengenai revisi KUHP yang dinilai memperingan hukuman bagi koruptor, Kajari Tana Toraja menjekaskan bahwa yang paling penting bukan hanya menghukum tetapi yang paling penting adalah mengembalikan kerugian negara dan mencegah perbuatan tersebut agar tidak terulang kembali, salah satu nya dengan cara mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah karena siswa dan siswi adalah generasi muda penerus bangsa. Pertanyaan yang kedua dijawab oleh Kasi Intel dimana Rein salah satu siswi bertanya mengenai bagaimana hukuman untuk penerima dan pemberi narkoba, Kasi Intel lalu menjawab dengan memberikan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba sebagai jawabannya. Pertanyaan selanjutnya dijawab oleh Amanat Panggalo dimana ada siswi yang bertanya apakah bisa pelaku bully dihukum, Amanat mengatakan bisa tetapi apabila umur nya dibawah 18 tahun maka  menggunakan Sistem Peradilan Anak dan Tata Cara Beracara nya agak berbeda dan hukuman serta mengenai masa penahanannya pun  berbeda, dan dijelaskan bahwa setiap perkara anak dibawah umur dapat di diversi (penyelesaian di luar pengadilan secara kekeluargaan). Tetapi perlu dibedakan antara di bully dan bercanda. Acara selesai sekitar pukul 12.00 Wita.

Video:




0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.