Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 16 Agustus 2018

Sosialisasi program JAGA DESA di Kabupaten Toraja Utara


Bertempat di Kantor Camat Kecamatan Sadan Kabupaten Toraja Utara Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Toraja melaksanakan kegiatan sosialisasi program Jaga Desa yang dihadiri Wakil Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang, ST.,  kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (16/08). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toraja Jefri P. Makapedua, SH., MH. menjelaskan Program Jaga Desa merupakan salah satu program yang akan dilaksanakan pada semua Kejari di Indonesia untuk memberikan pendampingan sekaligus pengawalan atas pengelolaan dan penggunaan dana desa/lembang oleh pemerintah lembang sehingga penggunaan dana desa memperdayakan unsur masyarakat miskin dan mengoptimalkan Material lokal agar Perekonomian di lembang semakin meningkat sehingga kesejahteraan desa dan masyarakatnya dapat terealisasi optimal.

"program Jaga Desa itu diterapkan di seluruh wilayah Indonesia oleh jajaran Kejaksaan Negeri yang bertujuan agar kita bisa mendampingi dan membantu, agar dana desa dari Kementerian ini bisa tersalur dan terlaksana dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. Inilah fungsi kejaksaan adalah untuk bisa bersama sama membantu para Kepala Lembang dalam mengelola dana desa tidak ada ketakutan dan keraguan agar dalam mengelola dana desa sesuai dengan peruntukannya membuat kegiatan sebanyak banyaknya yang bisa dinikmati oleh masyarakat, sehingga dana desa dapat tersalurkan dengan baik."

lebih lanjut Kajari menambahkan, " Dalam program ini nantinya kita akan langsung turun ke lapangan, memeriksa langsung kegiatan yg telah dilaksanakan apa yang sudah di kerjakan oleh teman-teman lembang di daerahnya. Oleh karena itu dana desa harus kita jaga dan awasi, jangan sampai disalahgunakan. "

Sementara itu, Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang dalam sambutannya menyambut baik adanya program Jaga Desa oleh Kejari Tana Toraja. Program ini menurut Wabup akan membantu serta mendorong para Kepala Lembang dalam mengelola dan menggunakan dana desa/lembang dengan benar untuk kesejahteraan masyarakat dan juga akan menghindarkan pemerintah desa dari penyimpangan-penyimpangan yang berdampak pada konsekuensi hukum.

"program yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri ini yaitu program Jaga Desa, merupakan program yang sangat baik, karena program ini betul-betul memiliki prinsip untuk mengarahkan pengelolaan dana desa, sehingga Kepala Lembang dalam menggunakannya bisa lebih hati-hati, tepat sasaran dan hasilnya memberi manfaat bagi masyarakat. Program ini akan mengawal kita semua, supaya para Kepala Lembang kita terhindar dari masalah tentang administrasi maupun fisik yang akibat penggunaan dana desa tidak tepat sasaran. "dan dalam kegiatan tersebut Andi Ardi aman,SH selaku Kasi Intel Kejari Tana Toraja sekaligus Sebagai Ketua TP4D menyampaikan materi tentang Pengelolaan Dana Desa.

Hal serupa juga disampaikan oleh Camat Sa'dan Yamarlin M yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa melalui program Jaga Desa ini akan memberikan pemahaman kepada para Kepala Lembang bagaimana seharusnya mengelola dana desa agar sesuai dengan peruntukannya yang berdampak pada pembangunan lembang.

Sosialisasi TP4D program Jaga Desa yang berlangsung di Kantor Kecamatan Sa'dan ini juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang Ritha Rasinan, SE, MH, perwakilan Polsek Sa'dan dan diikuti oleh para Kepala Lembang di lingkungan wilayah Kecamatan Sa'dan.



0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.