Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 29 April 2021

Kunjungan Kerja Wakil Kepala dan Tim Penilaian WBK&WBBM Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan




Senin (19/04/2021) Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi bersama rombongan Tim Penilai WBK dan WBBM melakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Kunjungan kerja ini juga merupakan agenda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melihat sejauh mana pelaksaanaan manajerial, apakah telah  sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dan juga penilaian apakah Kejaksaan Negeri Tana Toraja dapat dan layak untuk diusulkan menjadi Satuan Kerja yang mendapat predikat WBK dan WBBM. Pada kunjungan ini Wakajati dan Tim Penilai WBK dan WBBM juga melihat kondisi kantor, mengecek administrasi, perlengkapan kantor yang ada di Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Setelah mengecek keadaan lapangan , Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Selawesi Selatan memberikan pengarahan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Tana Toraja agar terus meningkatkan kinerja dengan cara menjaga integritas, kepercayaan masyarakat dan independensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Jangan hanya terpaku pada keterbatasaan Sumber Daya Manusia (SDM), namun bagimana memaksimalkan potensi SDM yang ada. Dalam pengarahan tersebut Wakajati menyampaikan agar semua jajaran Kejaksaan Negeri Tana Toraja harus tetap mendukung pelaksaanaan Reformasi Birokrasi di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia dan membangun Zona Integritas Kejaksaan Negeri Tana Toraja menuju WBK dan WBBM.




Video :



Lokasi: Pantan, Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan 91811, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.