Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 11 Maret 2021

Jajaran Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tana Toraja Menerima Vaksinasi Covid-19

Kejaksaan Negeri Tana Toraja melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada hari Senin 08 Maret 2021 yang diikuti oleh semua pegawai Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Kegiatan vaksinasi Covid-19 ini merupaakan kegiatan yang telah dijadwalkan oleh Dinas Kesehatan Tana Toraja. Vaksinasi Covid-19 ini merupakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang diberikan kepada pelayanan publik seperti Aparat Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, anggota DPRD hingga dosen dan guru. Pada pelaksaanaan vaksinasi untuk pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Tana Toraja ini dibagi dalam dua periode. Pada pukul 08.00 s/d 11.00 WITA diikuti nomor urut 1 sampai 13. Pada 12.00 s/d 15.00 WITA diikuti nomor urut 14 sampai 26. Keikutsertaan segenap jajaran Kejaksaan Negeri Tana Toraja merupakan bentuk dukung terhadap pemerintahan dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi yang telah berlangsung selama lebih dari setahun.

Pelaksanaan vaksinasi bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Tana Toraja ini dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, skrinning oleh petugas kesehatan, pemberian vaksin, hingga observasi setelah vaksin untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).





Walaupun seluruh pergawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Tana Toraja sudah menerima vaksin Covid-19 kegiatan Protokol Kesehatan tetap dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan yang ada.



Video 





0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.