Penahanan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan APBL Sangpepparikan Tahun Anggaran 2014
Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka atas nama Paulus dalam perkara dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Lembang (APBL) Sangpepparikan tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun anggaran 2019.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja berpendapat agar dilakukan penahanan terhadap Tersangka, sebab dikahwatirkan Tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tana Toraja pada pukul 17.00 Wita telah melakukan penahan terhadap Tersangka Paulus di Rumah Tahanan Polres Tana Toraja.
Pak kajari Fokus juga sama Koruptor di Daerah, jngan Hanya di Lembang...
BalasHapus