Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 21 Januari 2021

Penahanan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan APBL Sangpepparikan Tahun Anggaran 2014

Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka atas nama Paulus dalam perkara dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Lembang (APBL) Sangpepparikan tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun anggaran 2019.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Tana Toraja nomor 700.702/162/Ins/200 tanggal 19 November 2020 menerangkan kerugian negara, dalam kegiatan penggunaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Lembang (APBL) tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2019 yakni senilai Rp. 811.946.600 (Delapan Rartus Sebelas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Enam Ratus Rupiah).

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja berpendapat agar dilakukan penahanan terhadap Tersangka, sebab dikahwatirkan Tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang buktiJaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tana Toraja pada pukul 17.00 Wita telah melakukan penahan terhadap Tersangka Paulus di Rumah Tahanan Polres Tana Toraja.



  1 komentar:

  1. Pak kajari Fokus juga sama Koruptor di Daerah, jngan Hanya di Lembang...

    BalasHapus

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.