Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 17 Desember 2020

Natal Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Tana Toraja Tahun 2020

 

Pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 Kejaksaan Negeri Tana Toraja merayakan Natal Bersama di Aula Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Tana Toraja, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja, para Kepala Seksi, dan Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao. Ibadah Natal Dipimpin oleh Pdt. Okiwenty Kombong, M.Th dan  tema “Mereka akan menamakan-Nya Imanuel”(Matius 1:23).  

Pada perayaan natal ini Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, didampingi Ketua IAD Daerah Tana Toraja menyampaikan kesan dan pesan natal bahwa “perayaan natal bersama ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahunnya di Kejaksaan Negeri Tana Toraja, walaupun ibadah natal di Tahun 2020 berbeda dari tahun – tahun sebelumnya. kita patut mengucap syukur karena bisa hadir disini untuk beribadah Natal. Ini adalah bukti nyata penyertaan Tuhan bagi kita semua. Kita sehat dan kuat saat ini walaupun ditengah pandemi covid-19, Ini adalah hal luar biasa yang Tuhan berikan kepada kita. Harapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja kegiatan natal Bersama ini dapat meningkatkan rasa keimanan serta mempererat tali persaudaraan diantara anggota Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Tana Toraja terutama dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan”. Perayaan Natal Bersama ini dilaksanakan secara sederhana dengan tetap mengikuti protokol kesehatan covid-19.









Video :




0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.