Satya Adhi Wicaksana

Rabu, 07 Agustus 2019

Program TERAS KEJAKSAAN NEGERI TANA TORAJA


Acara Teras Kejaksaan Negeri Tana Toraja dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan seluruh Kepala Seksi dan Jaksa, Bupati toraja utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Pimpinan Cabang BRI Rantepao, BPJS, PLN, Badan keuangan dan aset pemerintah daerah Tana Toraja dan pemerintah daerah Toraja Utara, direktur PDAM, beberapa kepala dinas, kepala bidang aset pemda Tana Toraja dan pemda Toraja Utara, tokoh masyarakat, serta media.
Acara diskusi mengenai penyelamatan aset pemda dan peranan bidang perdata dan tata usaha negara ini juga diliput oleh TVRI , TV Toraja dan media lainnya.


Acara Teras Kejaksaan Negeri Tana Toraja diisi dengan diskusi mengenai peranan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya membantu dalam pengembalian aset atau Asset Recovery. Kegiatan ini merupakan upaya Kejaksaan ingin lebih dekat dengan masyarakat serta ingin lebih berperan aktif di dalam mensukseskan pembangunan di kabupaten toraja maupun toraja utara melalui peran aktif di bidang perdata dan tata usaha negara atau sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Kegiatan ini disambut positif oleh pemda Tana Toraja dan pemda Toraja Utara serta BUMN yang ada di daerah Toraja karena acara ini dapat meningkatkan sinergitas antar instansi pemerintah dan memberikan pemahaman serta mencari solusi bersama terkait masalah hukum khususnya di bidang Datun.





Video



0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.