Satya Adhi Wicaksana

Rabu, 17 Juli 2019

DEMI OPTIMALISASI DANA DESA, KEJAKSAAN SOSIALISASIKAN TIGA PILAR JAGA DESA

Pada hari Senin, 15 Juli 2019 sekitar pukul 10.45 bertempat di  Aula Lantai 2, Kantor Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja telah dilaksanakan Program JAGA DESA melalui Tiga Pilar Jaga Desa yaitu Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Dandim 1414 Tana Toraja, dan Kepolisian Tana Toraja guna mengoptimalkan penggunaan dana desa di Tana Toraja. Adapun yang turut hadir dalam acara tersebut adalah :
- Nicodemus Biringkanae ( Bupati Tana Toraja);
- Victor Datuan Batara ( Wakil Bupati Tana Toraja);
- Jefri Penanging Makapedua SH., MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja);
- Andi Ardi Aman SH (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja);
- Julianto P. Sirait (Kapolres Tana Toraja);
- Hiras M. S. Turnip (Dandim Tana Toraja);
- Jon Paerunan (Kasatreskrim Tana Toraja);
-  Moris (Inspektorat);
- Para Kepala Lembang dan Perangkat Lembang di Kecamatan Kurra, Makale, dan Rantetayo;
- Para OPD
- Masyarakat setempat
Acara dimulai dengan doa serta lalu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh peserta. Sambutan pertama diberikan oleh Kepala Dandim 1414 Tana Toraja yaitu Hiras M.S.Turnip dimana tiga pilar jaga desa ini tidak bermaksud untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bentuk upaya untuk mencegah, mengawasi, dan  meminimalisir orang-orang yang akan menyalahgunakan dana desa. Jangan sampai karena dana desa, membuat banyak perangkat daerah menyalahgunakannya. Diharapkan perangkat lembang tidak menjauhi tiga pilar jaga desa ini. Semoga dengan adanya Tiga Pilar  Jaga Desa, dana desa dapat bermanfaat di lembang / desa di Toraja. Jefri Penanging Makapedua SH.,MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam sambutannya ingin agar dana desa di Tana Toraja dapat terwujud dengan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Tepat waktu artinya dapat selesai sesuai waktunya. Tepat mutu artinya mutu nya dapat dijamin dan dipertanggungjawabkan. Tepat sasaran berarti realisasi dana desa dapat bermanfaat bagi masyarakat desa itu sendiri. Para aparat desa diharapkan tidak takut dengan adanya kehadiran pihak TNI, Kepolisian, maupun Kejaksaan.  Kapolres Tana Toraja, Julianto P. Sirait dalam sambutannya menyampaikan bahwa dana desa bukanlah uang pribadi Kepala Desa. Masih banyak Kepala Lembang yang mana rumahnya bukan di Lembang mereka bekerja tetapi di Makale, diharapkan dengan ini, para aparat Lembang dapat memperbaiki kinerja agar lebih baik. Kapolres mengingatkan bahwa dana desa adalah uang negara yang dititipkan oleh negara melalui perangkat desa untu membangun desa. Pembuatan LPJ juga diharapkan jangan copy-paste saja sehingga tidak bertanggung jawab. Diharapkan dalam penggunaan dana desa selalu melibatkan masyarakat setempat. Bupati Tana Toraja dalam sambutannya mengingatkan bahwa bendahara lembang masih ada yang menyimpan dana desa di rekening yang bernilai ratusan juta, padahal seharusnya maksimal hanya lima juta. Bupati juga menyampaikan keresahannya karena banyak pertanggungjawaban yang menggunakan tandatangan palsu dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Bupati juga mengingatkan bahwa program padat karya adalah untuk memberdayakan masyarakat miskin dimana habis bekerja langsung dibayar pada hari itu juga atau sesuai dengan perjanjian masyarakat setempat didampingi oleh babinsa juga. Terhambatnya pencairan dana desa adalah karena Bupati tidak menerima laporan sebagai syarat untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya sehingga menghambat pembangunan desa. Wakil Bupati menambahkan bahwa kepala desa yang akan maju kembali pada pemilihan selanjutnya harus ada rekomendasi dari Bupati dan ada pemeriksaan khusus tiga tahun ke belakang dimasa pemerintahannya.
Tiga Pilar Jaga Desa Kabupaten Tana Toraja berkomitmen agar Pengelolaan, Pemanfaatan, serta Penggunaan Dana Desa tepat sasarn demi mendorong percepatan pembangunan desa. Program Kajari Tana Toraja ini dalam rangka mengawal dana desa. Jadikan tiga pilar Jaga Desa sebagai mitra Kepala Desa demi mewujudkan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi desa sebagai pilar NKRI.






Acara dilanjutkan dengan SOSIALISASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA MELALUI OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA DESA oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Andi Ardi Aman S.H. yang menyampaikan bahwa pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa sangat diperlukan daripada penindakannya . Kasi Intel Kejari Tana Toraja berharap dana desa dapat dilaksanakan sesuai aturan karena kerugian negara karena korupsi merupakan perbuatan melawan hukum.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang mana masalah yang dibahas antara lain perihal Harian Orang Kerja (HOK), penggunaan alat berat, dan pertanggungjawaban dana desa itu sendiri.
Adapun peserta yang hadir mencapai sekitar 50 orang. Acara selesai pukul 14.00 dan berlangsung dengan aman, terkendali, dan kondusif. Demikiain kami laporkan






Video

0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN ASPIRASI & PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja
ERIANTO LASO' PAUNDANAN, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.