Barang Bukti dan Barang Rampasan
Tugas :
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas
melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari
tindak pidana umum dan pidana khusus.
Fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
kerja;
b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum
pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
c. pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi
pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan
pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan,
pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang
bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian
barang rampasan;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam
pengelolaan barang buki dan barang rampasan;
e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
0 komentar:
Posting Komentar